Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.
Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.
Berdasarkan salinan perpres yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id, Senin, menyebutkan kenaikan tukin itu dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17:Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Perpres ditandatangani Jokowi tertanggal 28 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Berita Terkait
Ajudan unggah video tribute Jokowi selama menjabat sebagai presiden
14 September 2024 20:52
Presiden: ada 493 bidang tanah di IKN siap ditawarkan ke investor
13 September 2024 17:10
Presiden Jokowi akui ingin mendarat di Bandara Nusantara IKN
13 September 2024 15:50
Presiden ingin pemerintahan baru bisa berlari kencang setelah dilantik
13 September 2024 09:33
Jokowi gelar Sidang Kabinet Paripurna untuk kali kedua di IKN
12 September 2024 19:06
Jokowi serahkan pembentukan Angkatan Siber kepada pemerintahan Prabowo
12 September 2024 15:51
Jokowi minta TNI/Polri dukung transisi pemerintahan Prabowo agar mulus
12 September 2024 15:48
Presiden Jokowi bertolak ke Kaltim untuk kembali berkantor di IKN
12 September 2024 09:10