Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai melakukan proses pendataan calon pemilih Pemilu 2024.
"Sebagai tahap awal, hari ini kita telah menggelar apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di seluruh kecamatan yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis pendataan dan pemanfaatan e-Coklit kepada seluruh pantarlih," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Menurut dia, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dan strategis dalam setiap penyelenggaraan pemilu, karena proses pemutakhiran data pemilih akan menentukan kesuksesan bagi tahapan selanjutnya.
Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu.
Pada proses ini, pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Untuk itu perlu adanya kesiapan pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih, mereka harus benar-benar cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian para calon pemilih yang ada di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Untuk mendukung proses pemutakhiran data tersebut, para pantarlih mulai awal diminta untuk melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan pencocokan dan penelitian.
Pada setiap pelaksanaan tugas, para pantarlih diwajibkan untuk menggunakan atribut dan kelengkapan Pantarlih dan mengisi buku kerja untuk semua aktivitas yang dilakukan.
"Jika ditemukan ada hal-hal yang belum jelas diminta segera berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU kabupaten agar bisa segera ditindaklanjuti sehingga pendataan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan menghasilkan data yang valid dan sesuai kondisi di lapangan," katanya.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afirana mengatakan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023, pada proses ini KPU Bangka Barat merekrut sebanyak 569 orang.
Dia menjelaskan pantarlih ini akan bertugas sesuai dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Mentok sebanyak 144, Simpangteritip 84, Jebus 63, Kelapa 100, Tempilang 81 dan di Kecamatan Parittiga 97.
Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih diharapkan masyarakat yang memiliki hak pilih diminta untuk menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga.