Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merehabilitasi 180 warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana ikuti rehabilitasi pemasyarakatan.
"Saya berharap dengan kegiatan rehabilitasi ini para WBP tidak menyalahgunakan narkotika lagi dan jadi agen perubahan untuk mengajak semua orang menjauhi narkotika," kata Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Sahata Marlen Situngkir mengatakan bahwa sebanyak 180 WBP tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang ikuti rehabilitasi pemasyarakatan.
Rehabilitasi pemasyarakatan merupakan serangkaian proses rehabilitasi terpadu yang mencakup rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan .
"Kegiatan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan kesehatan dan pembinaan dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya, agar produktif dan berfungsi sosial di masyarakat," katanya.
Kalapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang mengatakan kegiatan rehabilitasi sosial ini dilaksanakan selama 6 bulan, sejak Februari hingga Agustus 2023 di dua blok hunian khusus pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Para peserta rehab dipisahkan dengan WBP lainnya. Metode yang digunakan adalah Therapeutic Comunity (TC). metode terapi ini dari Amerika Serikat yang diadaptasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Selanjutnya dijadikan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas, Rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) .Therapeutic Community (TC) untuk adiksi, adalah lingkungan yang bebas dari narkoba .
"Orang-orang dengan adiksi , hidup bersama dengan cara yang terorganisir dan terstruktur. Tujuannnya untuk mempromosikan perubahan menuju pemulihan dan reintegrasi kembali di masyarakat," katanya.