Pangkal Pinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menyatakan pengusaha dan masyarakat yang melakukan usaha penambagan timah wajib mengantongi perizinan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan kegiatan penambangan ilegal.
"Saya tegaskan kegiatan-kegiatan penambangan ilegal tidak boleh," kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan terdapat beberapa izin yang harus dimiliki pelaku pertambangan. Pertama ada izin pengolahan timah, kedua izin lingkungan, dan ketiga usaha penambangan atau pengolahan tidak berada di kawasan pemukiman masyarakat.
"Kalau masih proses mengurus izin tentunya penambangan belum bisa langsung berjalan, karena itu bagian dari proses," katanya.
Ia menyatakan mengurus izin memang lama tetapi dibandingkan tidak mengurusnya akan lebih lama lagi.
"Kalau mengurus izin membuat prosesnya belum bisa langsung jalan ya karena itu bagian dari proses," katanya.
Menurut dia semua orang memang butuh makan tetapi tidak boleh melanggar aturan, karena merugikan masyarakat sendiri, lingkungan dan negara.
"Kami mengingatkan penambang timah ilegal bahwa jika masyarakat itu bukan hanya masyarakat hari ini, tetapi juga ada masyarakat masa depan yang tidak boleh diabaikan," katanya. ***2***
Berita Terkait
138 desa di Babel berstatus maju
11 jam lalu
Pj Gubernur Babel kawal kasus penyekapan ibu dan balita Bakam
7 Desember 2024 18:53
Gubernur: Industri kopi Belitung Timur dorong pertumbuhan ekonomi
30 November 2024 23:34
Pasangan Berdaya unggul di Pilkada Gubernur Bangka Belitung, BMK 57 Babel siap kawal suara
30 November 2024 19:37
Jusuf Kalla berkunjung ke rumah calon gubernur Babel Hidayat Arsani
29 November 2024 17:42
Hitung internal, Hidayat Arsani-Hellyana sementara unggul telak di Bangka Selatan
27 November 2024 16:27
Pj Gubernur Babel: Warga tetap ke TPS meski hujan
27 November 2024 15:35