Pangkal Pinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menyatakan pengusaha dan masyarakat yang melakukan usaha penambagan timah wajib mengantongi perizinan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan kegiatan penambangan ilegal.
"Saya tegaskan kegiatan-kegiatan penambangan ilegal tidak boleh," kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan terdapat beberapa izin yang harus dimiliki pelaku pertambangan. Pertama ada izin pengolahan timah, kedua izin lingkungan, dan ketiga usaha penambangan atau pengolahan tidak berada di kawasan pemukiman masyarakat.
"Kalau masih proses mengurus izin tentunya penambangan belum bisa langsung berjalan, karena itu bagian dari proses," katanya.
Ia menyatakan mengurus izin memang lama tetapi dibandingkan tidak mengurusnya akan lebih lama lagi.
"Kalau mengurus izin membuat prosesnya belum bisa langsung jalan ya karena itu bagian dari proses," katanya.
Menurut dia semua orang memang butuh makan tetapi tidak boleh melanggar aturan, karena merugikan masyarakat sendiri, lingkungan dan negara.
"Kami mengingatkan penambang timah ilegal bahwa jika masyarakat itu bukan hanya masyarakat hari ini, tetapi juga ada masyarakat masa depan yang tidak boleh diabaikan," katanya. ***2***
Pj Gubernur Babel: Pengusaha tambang timah wajib kantongi izin
Selasa, 21 Februari 2023 14:25 WIB