Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan evaluasi setiap minggu terhadap fasilitas kesehatan di daerah setempat.
"Selama ini belum ada kita temukan keluhan dari peserta BPJS yang berobat di fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan atau rujukan,"kata Kepala BPJS Bangka Selatan Anugrah Maha Putra di Toboali, Rabu (1/03).
Disampaikannya sejauh ini belum ada keluhan dan saran dari masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di daerah ini namun evaluasi terus kita lakukan mulai dari setiap minggu hingga setiap tahun.
"Untuk setiap tahun evaluasi dilakukan melalui supervisi dan rekredensialing,"kata dia.
Menurut Anugrah Maha Putra saat ini baru menerima anggaran Rp30 miliar setiap tahun dari Pemda Bangka Selatan dengan asumsi Rp3 miliar perbulan sisanya kurang dua bulan lagi belum terbayar.
"Untuk pembayarannya dilakukan setiap tahun bukan perbulan,"kata dia.
Dirinya berharap pihak Rumah sakit yang ada di daerah ini dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu.
"Semoga pihak Rumah sakit baik tingkat pertama hingga lanjutan atau rujukan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien atau masyarakat yang telah mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemda ini,"kata dia.
Berita Terkait
Bupati Bangka Tengah minta RT dan Kaling kantongi BPJS
18 September 2023 23:18
Bangka Selatan terima penghargaan UHC Awards dari Wakil Presiden RI
14 Maret 2023 20:24
BPJS siap terima laporan masyarakat bila ada keluhan pelayanan kesehatan
13 Desember 2022 13:37
BPJS Kesehatan terima 3 M lebih perbulan dari Pemda Bangka Selatan
11 Desember 2022 18:03
Pemkab Bangka Selatan anggarkan Rp1,05 miliar cover PBI BPJS Kesehatan
20 Januari 2020 21:52
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Bangka Selatan capai Rp8,4 miliar
8 Januari 2020 23:16
1.200 jiwa masyarakat Basel ajukan turun kelas pelayanan BPJS Kesehatan
8 Januari 2020 19:17
RSP Kriopanting Desa Payung belum layani pasien BPJS
14 Mei 2019 20:31