Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaksimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mewujudkan Satu Data Indonesia yang andal.
"Kita harus kerja keras, meskipun masih banyak kendala yang dihadapi untuk memaksimalkan SPBE ini," ujar Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan dalam memaksimalkan SPBE ini, Diskominfo kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Babel telah menggelar rapat koordinasi membahas implementasi SPBE untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi.
"Tahun 2024, ditargetkan implementasi SPBE di daerah minimal sudah 80 persen, meskipun masih banyak kendala yang dihadapi, seperti infrastruktur jaringan, sumber daya manusia, dan tak kalah penting yakni dukungan anggaran," ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya dukungan anggaran dalam implementasi SPBE, utamanya melalui APBN, banyak manfaat yang didapatkan, seperti digitalisasi sektor pemerintahan termasuk sinkronisasi data sektoral dapat cepat tercapai, penyebaran informasi lebih merata hingga pelosok, hingga keamanan siber sebagai pendukung SPBE dapat lebih andal.
Program prioritas Diskominfo yang harus ditindaklanjuti daerah, di antaranya menuntaskan penyediaan internet cepat dan berkualitas di desa yang belum tercover, mendorong penerapan teknologi yang berorientasi inovasi, mempercepat penyelesaian legislasi primer.
"Jadi misalnya, bagaimana agar tanda tangan elektronik bisa diimplementasi hingga tingkat desa. Kami di provinsi sudah menerapkan hal itu melalui aplikasi Srikandi," ujarnya.
Kemudian lanjutnya yang menjadi program prioritas adalah melakukan orkestrasi komunikasi publik, integrasi pusat data nasional dan transformasi digitalisasi pemerintah, mengembangkan SDM talenta digital dan ekosistem ekonomi digital, serta meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Itu semua nantinya akan bermuara pada penilaian indeks SPBE yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga harus melibatkan semua stakeholder, khususnya perangkat daerah yang mempunyai layanan-layanan pemerintah berbasis digital atau berbasis elektronik, dalam hal ini Diskominfo baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ini juga untuk memformulasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada 2024 mendatang, bertujuan terjadinya sinergi dan harmonisasi program antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga pembangunan di provinsi ini lebih terarah dan optimal," katanya.