Muntok (Antara Babel) - Tim gabungan Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan razia minuman beralkohol di sejumlah penjual di Tempilang untuk mencegah kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu.
"Tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai melakukan razia di beberapa lokasi yang kami curigai menjual minuman beralkohol jenis arak," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Irwan di Muntok, Minggu.
Ia mengatakan razia digelar berdasarkan informasi warga dan pantauan personel terkait dengan maraknya peredaran bebas minuman beralkohol jenis arak di daerah itu yang sering menjadi pemicu terjadinya keributan dan tindak kejahatan lain.
"Pada kegiatan yang kami gelar sejak siang hari, kami menemukan sejumlah minuman jenis arak di dua tempat terpisah, yaitu di rumah Rahman (36), alamat Desa Bentengkota dan rumah Sarmin (48) yang beralamat di Desa Airlintang," katanya.
Dia menerangkan di rumah Rahman yanh diduga sebagai penjual, polisi menemukan satu jerigen ukuran 20 liter dan 27 kantong plastik kecil berisi arak, sedangkan di rumah Sarmin yang diduga sebagai pengedar juga ditemukan arak 13 jerigen ukuran 20 liter dan 79 kantong plastik kecil.
"Kami juga melakukan razia di beberapa lokasi, namun nihil," katanya.
Menurut keterangan para pemilik arak, minuman beralkohol tersebut berasal dari Pangkalpinang dan diedarkannya di wilayah Kecamatan Tempilang dengan harha Rp15.000 per plastik kecil.
"Selanjutnya dua pelaku dan arak tersebut diamankan di Mapolsek Tempilang guna dilakukan proses penyidikan tindak pidana ringan," kata dia.
