Jakarta (ANTARA) - Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) meminta pemerintah mencabut keputusan pembatalan terhadap 3.043 guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya kategori Prioritas 1 (P1).
Kami menyesalkan tindakan kementerian yang membatalkan penempatan pelamar P1, kata Ketua Bidang FPTHSI Didi Suprijadi di Jakarta, Jumat.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan melalui surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 PPPK.
Dalam surat disebutkan bahwa alasan pembatalan adalah karena setelah dilakukan verifikasi kembali ternyata terdapat sanggahan pelamar prioritas P1 yang berdampak pada berubahnya status 3.043 pelamar.
Demi mengejar target 1 juta kebutuhan ASN guru maka 3.043 guru yang dibatalkan tersebut dianulir diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur penempatannya, kata Didi.
Didi menyesalkan tindakan Kemendikbudristek tersebut mengingat pelamar prioritas P1 merupakan pelamar umum dengan nilai ujian lolos passing grade tertinggi pada tes ujian tahun 2022.
Terlebih lagi, ia menuturkan kekecewaan ribuan pelamar prioritas semakin beralasan karena mereka telah menunggu lama untuk menjadi ASN PPPK dengan jabatan fungsional guru.
Semua ini menandakan carut marutnya pengelolaan manajemen guru di era Mas Nadiem (Mendikbudristek), tegasnya.
Oleh sebab itu, akibat pembatalan sepihak penempatan pelamar prioritas P1 PPPK ini maka guru-guru honorer akan melakukan aksi damai di Kantor Kemendikbudristek pada hari ini yaitu Jumat (10/3).
Salah satu pimpinan aksi yakni Dewi Puspita yang merupakan guru honorer dari kota Bekasi mengatakan bahwa aksi damai ini diikuti perwakilan daerah berbagai daerah seluruh Indonesia.
Nantinya akan ada tiga tuntutan yang diajukan pada aksi damai dan audiensi di Kantor Kemendikbudristek.
Pertama terkait Surat Pembatalan P1 3.043 an Surat Kemendikbud Cq GTK Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 untuk di cabut dan dibatalkan karena dinilai tidak berkeadilan pada guru PPPK dan cacat hukum.
Kedua yaitu memulihkan P1 untuk diangkat formasi 2022 serta ketiga adalah permintaan agar Kemdikbudristek tidak tebang pilih terhadap pengangkatan P1 Formasi PPPK 2022.
Berita Terkait
Pemkab Bangka usulkan ratusan guru diangkat jadi PPPK
4 Desember 2022 13:06
Honor guru TPA/TPQ diusulkan naik Rp600 ribu di 2023
27 Oktober 2022 10:28
BKPSDMD: 97 guru honor di Kabupaten Bangka lulus PPPK
12 April 2022 15:17
Mendikbud minta pemerintah daerah hentikan alih tugas guru
31 Januari 2019 16:00
Pemkab Bangka sediakan dana Rp12 miliar untuk honor guru-PTT
14 Januari 2019 16:59
Mendikbud minta pembayaran guru honor dialokasikan dalam APBD
29 Desember 2017 22:37
Pemerintah Kabupaten Bangka Angkat Enam Guru Honor Daerah
10 Mei 2017 23:05
Guru Honor di Bangka Capai 1.392 Orang
10 Mei 2017 22:22
Pemkot Pangkalpinang Diminta Perhatikan Kesejahteraan Guru Honor
24 Januari 2017 23:56
Bupati Ingin Guru Komite Jadi Honor Daerah
28 Oktober 2016 00:13
Pemkab Cairkan Rp315 Juta Insentif Guru Honor
14 September 2016 23:29