Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU 8/2010. Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.
Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni sekitar Rp300 triliun, sehingga bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
PPATK bersama Kemenkeu terus melakukan koordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik, begitu pula berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Kendati demikian, Ivan menyebutkan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang sangat minim atau tidak sebesar Rp300 triliun.
"Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.
Maka dari itu, Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.
"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK" ucap Awan.
Berita Terkait
![Habiburokhman usul MKD panggil PPATK soal anggota DPR main judi daring](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/06/26/IMG_20240626_153838.jpg)
Habiburokhman usul MKD panggil PPATK soal anggota DPR main judi daring
26 Juni 2024 15:59
![PPATK akan laporkan anggota DPR main judi "online" ke MKD](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/06/26/IMG_20240626_142353_1.jpg)
PPATK akan laporkan anggota DPR main judi "online" ke MKD
26 Juni 2024 15:22
![1.000 orang di lingkungan DPR-DPRD terlibat judi "online"](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/06/26/Rapat-Kerja-PPATK-Bersama-Komisi-III-DPR-260624-RIV-2.jpg)
1.000 orang di lingkungan DPR-DPRD terlibat judi "online"
26 Juni 2024 14:29
![KPU: tidak ada wewenang dalami temuan PPATK soal bendahara 21 parpol](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/01/11/S_58081291_0_1.jpg)
KPU: tidak ada wewenang dalami temuan PPATK soal bendahara 21 parpol
11 Januari 2024 17:32
![OJK blokir 1.700 rekening bank terkait judi online](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/10/09/Screenshot-2023-10-09-221045.png)
OJK blokir 1.700 rekening bank terkait judi online
9 Oktober 2023 22:46
![DPR minta PPATK tindaklanjuti temuan Rp1 triliun ke parpol](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/08/03/batas.jpg)
DPR minta PPATK tindaklanjuti temuan Rp1 triliun ke parpol
14 Agustus 2023 15:33
![DPR ingatkan PPATK untuk tak sembarangan publikasi temuan kejahatan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/07/24/46.jpg)
DPR ingatkan PPATK untuk tak sembarangan publikasi temuan kejahatan
9 Agustus 2023 17:01
![PPATK temukan uang kejahatan Rp1 triliun masuk ke parpol](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/08/08/Screenshot_20230808_155831_YouTube.jpg)
PPATK temukan uang kejahatan Rp1 triliun masuk ke parpol
8 Agustus 2023 16:09