Pangkalpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto mengklaim bahwa pelantikan atau pergantian dan rotasi jabatan eselon II, III dan IV yang direncanakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Saya no comment, karena pelantikan itu tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Naziarto di Pangkalpinang, Kamis.
Pj Gubernur Ridwan mengakui, waktu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan eselon ini memang terkesan terburu-buru meski sudah ada dukungan dari Mendagri RI, namun prosedur administratif masih dipersoalkan.
"Kondisi reelnya saya datang sendiri ke Mendagri dan usaha saya sudah sejauh ini dan sudah maksimal bagi saya dan saya rasakan tidak ada yang salah meski belum ada rekomendasi tertulis dari Mendagri. Saya sudah laporkan bahwa proses sudah selesai dan saya sudah minta dukungan Mendagri sehingga Saya menjadwalkan pelantikan ini," ujarnya.
Menurut Ridwan untuk eselon II yang akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya ada 4 orang berdasarkan hasil dari Tim Pansel. Dan Eselon III dan IV yang dirotasi itu berdasarkan usulan dari Kepala Dinas, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Apa salahnya saya terima usulan mereka. Saya hanya tidak menyetujui mereka yang minta jabatan," ujarnya.
Ridwan menambahkan, batalnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan eselon II, III dan IV ini akan dilaporkannya ke Pj Gubernur Babel yang baru dan Mendagri RI untuk dijadwalkan ulang dan diselesaikan prosedur administrasinya.
"Saya akan laporkan dan saya akan minta Pj Gubernur baru buat jadwal ulang," tutupnya.