Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyatakan selama Triwulan I 2023 sebanyak 146 apostille di Kepulauan Babel tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Kami siap membantu pejabat pemerintah daerah untuk mengesahkan apostille ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.
Harun Sulianto mengatakan bahwa apostille ini merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, salah satunya Kemenkumham selaku competent authority (otoritas yang berwenang).
Kegunaan dari apostille adalah memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, serta dokumen publik lainnya. Biaya tarif PNBP apostille sebesar Rp150 ribu.
"Selama triwulan pertama tahun ini ada sebanyak 10.592 pendaftaran Fidusia dari Babel," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pendaftaran fidusia adalah untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50 juta PNBP-nya Rp50 ribu.
Untuk nilai penjaminan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta PNBP-nya Rp100 ribu, sedangkan nilai penjaminan di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta PNBP-nya Rp200 ribu, dan seterusnya bergantung pada jumlah penjaminan.
"Pada triwulan pertama PNBP Kanwil Kemenkumham Babel dari Bidang Administrasi Hukum Umum sebanyak Rp340 juta," katanya.