Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali akan mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Bangka senilai Rp10,7 miliar.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hendro Kusmayadi di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan proyek tersebut dikerjakan PT Daya Hasta Multi Perkasa pada 2013 sepanjang 7 kilometer di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat.
"Rencananya penyidik akan mulai fokus menangani kasus ini. Kalau perlu kami lidik ulang kasus ini dari proses awal lagi sehingga benar-benar serius ditangani. Indikasi dugaan korupsi masih dikantongi penyidik dan dipelajari lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya mulai menangani dugaan korupsi ini sejak awal 2014. Proyek tersebut menjadi sorotan karena dicurigai pengerjaannya tak sesuai perencanaan, terindikasi adanya pengelembungan anggaran dan hasil proyek tidak bisa digunakan.
"Nilai kontrak proyek mencapai Rp10,7 miliar dari APBN 2013 yang dikelola Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VIII Babel," katanya.
Dari penyelidikan awal penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik pun sempat memanggil sejumlah pejabat satker, pejabat PDAM Tirta Bangka dan juga kontraktor untuk dimintai keterangan.
Hingga kini penyidikan sudah berjalan selama dua tahun, namun penanganan kasus ini tak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan, terlebih Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).