Belitung (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Prasetyo meminta perusahaan di daerah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan dan pekerja tepat waktu.
"Kami meminta perusahaan dapat membayarkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja dan karyawan dengan tepat waktu," katanya di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023 disebutkan tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Menaker juga mengingatkan agar perusahaan dapat membayarkan THR kepada para karyawan atau pekerja sesuai ketentuan paling lambat H-7 lebaran," katanya.
Budi berharap, perusahaan di daerah itu dapat menjalankan imbauan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Karena ini menyangkut regulasi, apabila perusahaan memang dalam kondisi sehat dan normal kami harapkan dapat membayarkan THR Idul Fitri sesuai ketentuan tersebut," ujarnya.
Dikatakan dia, namun apabila perusahaan mengalami kendala keuangan diharapkan dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan kemampuan dan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
"Tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sehingga tidak ada hak-hak para pekerja yang dirugikan," katanya.
Ia mendorong pemerintah daerah segera membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriah.
Menurutnya posko pengaduan ini bertujuan membantu para pekerja yang belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silahkan melaporkan ke posko pengaduan tersebut apabila ada pekerja yang merasa belum mendapatkan THR sehingga bisa ditindaklanjuti," ujarnya.