Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan tahapan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
"Sosialisasi sudah kami lakukan kepada para pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga melalui media sosial, kami berharap mereka mulai melakukan berbagai persiapan agar proses ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai jadwal tahapan yang ada," kata Ketua KPU kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Kamis.
Dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk Pemilu 2024 melalui parpol peserta pemilu ini para peserta diwajibkan memenuhi berbagai syarat administrasi sesuai ketentuan, baik yang disampaikan dalam bentuk fisik maupun yang diunggah melalui aplikasi Silon.
Baca juga: KPU Bangka: TPS Pemilu 2024 sebanyak 911 tempat
"Berbagai persyaratan tersebut sudah kami sampaikan kepada pengurus parpol, atau juga bisa dilihat melalui media sosial penyelenggara," ujarnya.
Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan dokumen fisik dimulai pada 1 hingga 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 14 Mei 2024 mulai pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat, Jalan Jenderal Sudirman Mentok.
Pardi menambahkan dalam proses pengajuan dokumen persyaratan calon peserta ini ada beberapa surat keterangan dari instansi terkait lain yang perlu dilampirkan, misalnya surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, dan surat sehat jiwa.
Baca juga: KPU Bangka Barat sosialisasikan pemilu kepada pengunjung Pasar Ramadhan
"Untuk tiga surat keterangan ini, kami sudah melakukan komunikasi dengan manajemen RSUD Sejiran Setason, dan mereka telah siap membantu untuk penerbitan surat tersebut," katanya.
Pada pertemuan yang telah dilakukan antara KPU Bangka Barat dengan RSUD Sejiran Setason, pihak RSUD mengatakan saat ini sudah bisa melayani pemeriksaan tiga syarat tersebut.
"Untuk tes kesehatan, tes urine dan kejiwaan, RSUD sudah cukup lengkap alat dan dokter spesialis, jadi saat ini calon peserta tidak perlu lagi ke rumah sakit luar daerah untuk pemeriksaan sehat jiwa karena di RSUD Sejiran Setason sudah ada dokter spesialis yang bersertifikat," katanya.
Baca juga: KPU Bangka sebut 233.028 orang terdaftar pada DPS Pemilu 2024