Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna kesembilan (IX) masa persidangan III, dengan agenda tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (02/05/23).
Tiga Raperda tersebut yaitu, pertama mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, kedua mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, ketiga mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik pemerintah kotamadya tingkat kota Pangkalpinang.
"Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, dan pada Paripurna hari semua fraksi DPRD Pangkalpinang menyetujui terhadap tiga raperda yang diajukan dan selanjutnya segera dibahas pada rapat pansus di DPRD Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Disampaikan juga Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Pemkot Pangkalpinang mengapresiasi dan ucapkan terimakasih, serta akan menyikapi beberapa rekomendasi dari seluruh fraksi anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
“Segala bentuk catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Pangkalpinang akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.