Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman mengingatkan para kepala desa lebih teliti dan hati-hati mengurus surat tanah warga, untuk menghindari sengketa.
"Seluruh kepala desa saya ingatkan jangan sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepengurusan surat tanah, lebih teliti dan hati-hati karena dikuatirkan terjadi tumpang tindih surat sehingga memicu sengketa," katanya di Koba, Senin.
Bupati mengakui masih ada ditemukan tumpang tindih surat tanah dan tanah kawasan yang dicaplok oknum masyarakat dan kemudian dikeluarkan suratnya.
Ia meminta kepala desa dapat menyosialisasikan kepada terkait persyaratan tanah yang bisa dikeluarkan suratnya (sertifikat).
Baca juga: Babel kerahkan Satgas Reforma Agraria tuntaskan sengketa aset
"Dengan begitu, warga juga lebih paham dan mengerti sehingga tidak asal caplok lahan lalu disuratkan sehingga berpotensi sengketa dikemudian hari," ujarnya.
Algafry juga menghimbau masyarakat mengikuti program PTSL atau pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional untuk mendukung suksesnya Reforma Agraria.
"Kalau semua tanah punya dokumen lengkap, tentu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) lebih gampang melakukan pendataan mana aset negara dan mana yang bukan," ujar bupati.
Baca juga: Bupati Bangka Tengah berharap tidak ada sengketa tanah
Algafry mengatakan, jika semua aset milik masyarakat punya dokumen yang lengkap maka terhindar dari persoalan hukum dan emerintah juga terbantu untuk mendata Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Kalau semua dokumen lengkap, tidak tumpang tindih tidak bakal jadi sengketa. Semua jelas, mana Hutan Produksi, mana Hitam Pengelolaan mana Hutan Lindung mana punya masyarakat," ujarnya.
Algafry minta kepala desa mendata dengan baik semua administrasi pertanahan untuk menghindari sengketa.
"Saya juga minta semua pihak berperan aktif dalam penyelesaian masalah pertanahan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Baca juga: BPN: Legalisasi Lemah Picu Sengketa Tanah