"Saya mengapresiasi atas komitmen dan dukungan penuh DPRD dalam mempercepat pengesahan tiga raperda ini," kata Suganda Pandapotan Pasaribu pada Rapat Paripurna DPRD Babel tentang penyampaian Raperda itu, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan tiga raperda tersebut, yakni Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang pengarusutamaan bahasa Indonesia, pelestarian utama bahasa daerah dan sastra daerah.
"Raperda penanggulangan kemiskinan ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial karena dewasa ini masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak," ujarnya.
Sementara Raperda pajak dan retribusi daerah yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan peraturan tersebut.
Selanjutnya Raperda tentang pengarusutamaan bahasa Indonesia, pelestarian utama bahasa dan sastra daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Babel, sebagai langkah pemerintah daerah melestarikan bahasa daerah.
Ia menyampaikan bahwa dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) terdapat enam raperda usulan dari Pemprov Kepulauan Babel, tiga raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan tiga raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
"Total raperda yang harus dibahas dan selesaikan pada 2023, ada 12 raperda dan diharapkan bisa terselesaikan dengan baik," katanya.
Menurut dia, pada rapat paripurna hari ini dilakukan pembentukan Tim Pansus dan penyampaian nama-nama anggota Tim Pansus 3 Raperda Provinsi Kepulauan Babel.
"Mudah-mudahan pembahasan raperda ini berjalan dengan baik menjadi peraturan daerah dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia masyarakat daerah ini," katanya.
Pewarta: Aprionis/Chandrika Purnama DewiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.