"UHC kita sudah mencapai 96,55 persen, namun belum memenuhi syarat untuk mendapatkan UHC non cut off," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah Sugianto di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, UHC non cut off adalah perjanjian kerja sama UHC untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
"Untuk bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, UHC non cut off harus mencapai angka 98 persen sementara kita baru di angka 96,55 persen," kata Sugianto.
Pemkab Bangka Tengah menargetkan UHC bisa mencapai 98 persen hingga 2024 atau mencapai syarat UHC non cut off.
"UHC ini merupakan suatu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus mengalami kesulitan finansial," ujarnya.
Keistimewaam dari UHC non cut off kata Sugianto terdapat pada peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
"Kuota peserta PBPU dan Blbukan Plpekerja (BP) yang didaftarkan dari kuota peserta 59.262, terealisasi sebanyak 57.372 dan masih sisa kuota 1.890 peserta," ujarnya.
Kuota jumlah peserta BPPU pemerintah daerah ditentukan berdasarkan kecukupan anggaran dalam APBD dan sisa anggaran pada 2023 sebesar Rp489.226.800."Jadi tingkat keaktifan peserta Kabupaten Bangka Tengah sebesar 74,92 persen, ini masih di bawah syarat UHC non cut off," ujarnya.