Jakarta (Antara Babel) - Penyidik KPK mengonfirmasi rekaman sadapan pembicaraan antara Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sunny seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengaku dikonfirmasi KPK terkait sadapan itu.
"(Ditanya) sadapan antara saya dengan Pak Sanusi. Intinya kenapa raperda (rancangan peraturan daerah) ini lambat, lalu soal raperda ini apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum," katanya.
Sunny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Ia juga sudah dicegah bepergian selama enam bulan sejak 7 April 2016.
Namun Sunny yang juga mengakui dirinya menjadi perantara pertemuan antara Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan sejumlah pengembang reklamasi Teluk Jakarta tidak ditanya mengenai sadapan pembicaraannya dengan pengembang atau anggota DPRD DKI Jakarta lain.
"Cuma satu pertanyaan saja (sadapan) tentang itu, dengan Aguan (bos PT Agung Sedayu) tidak ditanya juga," tambah Sunny.
Sunny pun mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut.
"Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda," ungkap Sunny.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa pemeriksaan Sunny dan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk mendalami peran keduanya dalam pemberian uang kepada Sanusi.
"Kami meminta keterangan mengenai peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda, karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui uang dari APL (Agung Podomoro Land) seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan perusahan-perusahaan lain," kata Yuyuk.
Namun Yuyuk tidak menjelaskan apakah KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini baik dari sisi penerima maupun pemberi.
"Kalau anggota DPRD itu (diperiksa karena) banyak keterkaitannya termasuk juga bagaimana tata cara membuat Raperda itu, rapatnya apa saja tahapannya, seperi itu," ungkap Yuyuk.
