Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan tiga penyelundupan pasir timah ilegal selama tiga bulan pertama pada 2016.
"Dalam tiga bulan pertama di tahun 2016 ini, kami sudah menetapkan tiga tersangka dan berkas perkara penyelundupannya juga sudah kami naikkan ke Pengadilan," kata Direktur Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Lukas Gunawan di Pangkalpinang, Kamis.
Dua berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dengan pelaku dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Dia mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Julham Gultom dengan barang bukti satu unit truk nomor polisi D 8783 YT yang memuat 300 karung pasir timah seberat kurang lebih 12 ton, dua batang timah dan tiga karung serpihan timah balok.
"Tersangka Julham ini berhasil kami tangkap di Pelabuhan Pangkalbalam pada Desember 2015. Kini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada Maret 2016," ujarnya.
Untuk tersangka kedua, yakni Suprapto dengan barang bukti satu unit truk nomor polisi BG 8781 UD yang memuat sekitar delapan ton pasir yang diduga monazit dan 30 koli karung bekas. Tersangka ditangkap di Pelabuhan Pangkalbalam pada Februari 2016, di mana berkas perkaranya juga sudah P-21 pada April 2016.
"Sedangkan tersangka ketiga, yakni Bariyanto dengan barang bukti satu unit truk nomor polisi BH 8835 ZU yang memuat delapan Ton monazit. Tersangka ditangkap di Pelabuhan Pangkalbalam pada Maret 2016. Untuk berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU yang saat ini masih dalam penelitian," katanya.
Penyidik dalam memproses kasus penyelundupan timah ilegal tersebut dengan menerapkan Pasal 161 Junto 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
"Kami tidak main-main dalam menindaklanjuti perkara penambangan ilegal ini, khususnya penyelundupan timah. Kami juga selalu melakukan patroli rutin diwilayah perairan Babel guna mengatasi terjadinya penyelundupan ilegal ini," katanya.