Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menuntaskan enam kasus "illegal fishing" selama tiga bulan pertama di tahun 2016.
Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan empat kasus ke Kejati Babel dan dinyatakan lengkap (P-21).
Sedangkan dua kasus lainnya dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel setelah memperoleh keterangan ahli.
"Empat kasus yang dinaikan ke Kejati, yakni dengan tersangka Akiang, Ismail, Nazarudin dan Zikri," katanya.
Tersangka berserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. "Sementara dua kasus yang dilimpahkan ke DKP Babel yakni dengan tersangka Ujang Sunaria dan Mulyadi," katanya.
Dia mengatakan, untuk tersangka Akiang sudah mulai disidik pada 14 Februari, sedangkan Ismail, Nazarudin dan Zikri disidik pada 24 Februari lalu. Sementara untuk tersangka Ujang Sunaria disidik pada 24 Februari dan Mulyadi disidik pada 19 Maret lalu," katanya.
"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Akiang berupa 191,5 kilogram ikan campur, satu unit KM Fiona beserta dokumen kapal, GPS, jaring trawl berikut perlengkapannya. Sedangkan untuk Tersangka Ismail yaitu 236,4 kg ikan campur, satu unit KM Empat Putra 2 beserta dokumen, kompas dan jaring trawl berikut perlengkapannya," ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti tersangka Nazarudin, yakni 496 kilogram ikan campur, satu unit KM Empat Putra 7, set jaring trawl. Sementara untuk barang bukti tersangka Zikri, yaitu 402,3 kilogram ikan campur, satu unit KM Sumber beserta dokumen dan set jaring Trawl.
"Untuk tersangka Ujang Sunaria, barang buktinya, yaitu satu unit KM Sakina dan set jaring trawl. Selanjutnya untuk tersangka Mulyadi, barang buktinya, yaitu satu unit KM Elin dan set jaring trawl," katanya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka Ujang Sunaria dan Mulyadi dan berdasarkan hasil keterangan ahli dari DKP Babel, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke DKP Babel dengan alasan kapal motor tersebut belum melakukan kegiatan penangkapan ikan dan di dalamnya tidak ditemukan ikan hasil tangkapan.
Berita Terkait
Dirjen Minerba Resmikan PLTS Terapung dan Fishing Villa Kampong Reklamasi Selinsing PT Timah
11 Desember 2020 20:55
TNI AL tangkap kapal Vietnam lakukan ilegal fishing di Natuna
9 Oktober 2020 10:16
Babel gencarkan patroli terpadu cegah "ilegal fishing"
19 Agustus 2020 09:58
Kapal ikan berbendera Filipina dibekuk saat "illegal fishing" di WPP-NRI
12 Mei 2020 12:51
Nelayan Bangka Selatan resah dengan maraknya "illegal fishing"
25 Januari 2020 17:05
Nelayan Belitung terima bantuan 10 unit teknologi "smart fishing"
25 Oktober 2019 20:29
KKP tambah kapal patroli cegah ilegal fishing
25 April 2019 15:19
Presiden Jokowi sebut hampir tak ada lagi "illegal fishing" di laut Indonesia
30 Januari 2019 19:48