Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Luar Negeri Malaysia mengonfirmasi
adanya laporan bahwa sejumlah kapal penangkap ikan berbendera Malaysia,
antara lain kapal SLFA 4625, PFKB 1512, dan KHF 1917, telah ditangkap
dan ditahan oleh otoritas Indonesia.
Namun, Pemerintah Malaysia -- setelah mendapat informasi dan
pemberitahuan tentang penangkapan itu -- mengatakan bahwa kapal-kapal
ikan tersebut ditangkap saat berada di wilayah perairan Malaysia,
menurut keterangan pers dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa.
Kementerian Luar Negeri Malaysia juga menilai bahwa penangkapan
kapal-kapal ikan tersebut tidak konsisten dengan pemahaman yang telah
disepakati antara Indonesia dan Malaysia.
Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia telah melakukan
upaya bersama dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah tersebut,
termasuk untuk memastikan pembebasan kapal-kapal tersebut beserta para
awaknya.
Menteri Luar Negeri Malaysia Sri Anifah Haji Aman juga telah
membahas perihal penangkapan kapal ikan Malysia itu dengan Menteri Luar
Negeri RI Retno Marsudi di sela-sela KTT OKI yang belum lama ini
diadakan di Istanbul, Turki.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia yang berada di Jakarta juga
telah mendapat instruksi dari Menlu Malaysia untuk mengurus masalah
tersebut dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kemlu RI serta
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Selain itu, Konsul Malaysia di Pekanbaru telah menuju ke Batam untuk
melakukan kunjungan kekonsuleran dan memeriksa keadaan para kapten
kapal penangkap ikan Malaysia tersebut.
Pemerintah Malaysia juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Selanjutnya, kementerian/lembaga terkait di Malaysia, termasuk
Departemen Perikanan dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia, juga telah
menghubungi pihak-pihak terkait di Indonesia.
Malaysia Konfirmasi Penangkapan Kapal Ikan Oleh Indonesia
Selasa, 19 April 2016 22:51 WIB