• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 29 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Presiden Prabowo minta BMKG tambah alat modifikasi cuaca

      Presiden Prabowo minta BMKG tambah alat modifikasi cuaca

      Senin, 29 Desember 2025 19:35

      Kemensos beri Rp3 juta per keluarga untuk isi perabotan di huntara

      Kemensos beri Rp3 juta per keluarga untuk isi perabotan di huntara

      Senin, 29 Desember 2025 16:48

      BNPB pastikan logistik untuk bencana didistribusikan maksimal 2x24 jam

      BNPB pastikan logistik untuk bencana didistribusikan maksimal 2x24 jam

      Senin, 29 Desember 2025 16:30

      Pemerintah antisipasi bencana susulan akibat cuaca ekstrem

      Pemerintah antisipasi bencana susulan akibat cuaca ekstrem

      Senin, 29 Desember 2025 15:44

      Presiden Prabowo berencana kembali lokasi bencana jelang Tahun Baru

      Presiden Prabowo berencana kembali lokasi bencana jelang Tahun Baru

      Senin, 29 Desember 2025 14:58

  • Mancanegara
      Panda China segera pulang, tinggalkan kenangan di Jepang

      Panda China segera pulang, tinggalkan kenangan di Jepang

      Senin, 29 Desember 2025 16:31

      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Minggu, 28 Desember 2025 22:57

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Minggu, 28 Desember 2025 22:55

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Minggu, 28 Desember 2025 13:55

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Sabtu, 27 Desember 2025 19:25

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Indonesia juara turnamen Futsal ASEAN U-16 setelah kalahkan Thailand 4-3

        Indonesia juara turnamen Futsal ASEAN U-16 setelah kalahkan Thailand 4-3

        Senin, 29 Desember 2025 19:39

        Tandem Jay Idzes senang selamatkan Sassuolo dari kekalahan

        Tandem Jay Idzes senang selamatkan Sassuolo dari kekalahan

        Senin, 29 Desember 2025 17:03

        Piala Dunia 2026 akan disiarkan di TVRI

        Piala Dunia 2026 akan disiarkan di TVRI

        Senin, 29 Desember 2025 16:29

        Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        Senin, 29 Desember 2025 14:05

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Senin, 29 Desember 2025 13:10

    • Gaya Hidup
        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Senin, 29 Desember 2025 16:45

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Senin, 29 Desember 2025 13:06

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 11:43

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Senin, 29 Desember 2025 11:40

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Senin, 29 Desember 2025 10:31

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

      Majelis hakim tolak keberatan Johnny G Plate

      Selasa, 18 Juli 2023 13:28 WIB

      Majelis hakim tolak keberatan Johnny G Plate

      Jakarta (ANTARA) -

      Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi "Base Transceiver Station" 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020-2022.

      "Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima, memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara untuk terdakwa Johnny G Plate, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

      Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.

      Majelis hakim yang terdiri atas Fazhal Hendri, Rianto Adam Ponto, dan Sukartono menjawab sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum Johnny G Plate dalam eksepsinya.

      "Majelis selama persidangan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah dan berada di posisi tengah antara penuntut umum dan penasihat hukum dan tidak terpengaruh berita-berita di luar persidangan. Majelis tidak dapat diintervensi siapa pun sehingga penasihat hukum dalam membela terdakwa menjunjung tinggi dan mengedepankan hukum acara. Keberatan penasihat hukum tidak masuk dalam materi keberatan," tambah Fazhal.

      Selanjutnya terkait keberatan Johnny G Plate yang mengatakan ia tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan korupsi, hakim menyebut hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

      "Majelis tidak sependapat dengan keberatan tersebut karena untuk mengetahui apakah dalam diri terdakwa ada niat atau tidak, majelis akan melihat fakta hukum di persidangan. tindakan apa yang dilakukan terdakwa untuk mewujudkan niatnya, maka hal tersebut harus dibuktikan karena masuk materi perkara sehingga eksepsi tidak dapat diterima," kata hakim Sukartono.

      Kemudian soal eksepsi yang menyatakan proyek BTS 4G mendapat arahan Presiden Jokowi dalam sejumlah rapat terbatas sejak Juli 2020, majelis tidak menyetujuinya.

      "Atas eksepsi tersebut, majelis menilai dan berpendapat arahan Presiden tersebut adalah perintah lisan, selanjutnya merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri dan pelaksana kebijakan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak boleh disimpangi, apakah dalam pengadaan BTS 4G ada penyimpangan atau tidak diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan," ungkap hakim.

      Berikutnya mengenai Johnny G Plate dan Anang Achamd Latif yang memiliki kewenangan sendiri-sendiri sehingga tidak mungkin perbuatan penyalahgunaan dilakukan bersama-sama seperti dakwaan penuntut umum, majelis juga tidak sependapat.

      "Majelis tidak menanggapi lebih lanjut karena sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut sehingga eksepsi tidak dapat diterima. Eksepsi tim penasihat hukum selebihnya sudah masuk materi pokok perkara, yaitu tentang unsur-unsur tindak pidana yang akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan dengan memeriksa saksi, barang bukti, dan terdakwa sehingga diperoleh fakta-fakta hukum dan oleh karena itu keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," tambah hakim Sukartono.

      Dengan demikian, majelis hakim berpendapat eksepsi yang diajukan Johnny G Plate dan penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan KUHAP dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

      Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur "Base Transceiver Station" (BTS) dan pendukung Kominfo Periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

      Surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400.

      Selanjutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara

      Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara

      8 November 2023 17:20

      Johnny G. Plate mohon pemblokiran 24 rekening istri dan anak dibuka

      Johnny G. Plate mohon pemblokiran 24 rekening istri dan anak dibuka

      6 November 2023 14:19

      Jaksa tolak nota pembelaan Johnny G. Plate

      Jaksa tolak nota pembelaan Johnny G. Plate

      3 November 2023 12:55

      Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate pengecut

      Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate pengecut

      1 November 2023 13:26

      Pengadaan BTS adalah pelaksanaan arahan Presiden Jokowi

      Pengadaan BTS adalah pelaksanaan arahan Presiden Jokowi

      4 Juli 2023 14:05

      Johnny G Plate bantah dakwaan JPU terkait korupsi proyek BTS

      Johnny G Plate bantah dakwaan JPU terkait korupsi proyek BTS

      27 Juni 2023 14:49

      Johnny G Plate didakwa terima Rp17,8 miliar dari proyek BTS

      Johnny G Plate didakwa terima Rp17,8 miliar dari proyek BTS

      27 Juni 2023 14:01

      Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan jalani sidang perdana 27 Juni

      Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan jalani sidang perdana 27 Juni

      21 Juni 2023 16:27

      Terpopuler

      Gubernur Babel lantik 12 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas

      Gubernur Babel lantik 12 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Kadindikpora Bangka ingatkan wali murid dampingi anak di rumah

      Kadindikpora Bangka ingatkan wali murid dampingi anak di rumah

      Keluarga nelayan disambar petir  di Bangka terima santunan Rp233,5 juta

      Keluarga nelayan disambar petir di Bangka terima santunan Rp233,5 juta

      Pelindo Pangkalbalam-Pemkab Bangka Barat optimalkan kelola Pelabuhan Muntok

      Pelindo Pangkalbalam-Pemkab Bangka Barat optimalkan kelola Pelabuhan Muntok

      Top News

      • Kemenag Bangka Tengah himpun infak seribu sehari untuk cegah stunting

        Kemenag Bangka Tengah himpun infak seribu sehari untuk cegah stunting

        29 menit lalu

      • Pemkab Bangka Barat-Baznas serahkan rumah layak huni kepada penerima manfaat

        Pemkab Bangka Barat-Baznas serahkan rumah layak huni kepada penerima manfaat

        46 menit lalu

      • Indonesia juara turnamen Futsal ASEAN U-16 setelah kalahkan Thailand 4-3

        Indonesia juara turnamen Futsal ASEAN U-16 setelah kalahkan Thailand 4-3

        58 menit lalu

      • Presiden Prabowo minta BMKG tambah alat modifikasi cuaca

        Presiden Prabowo minta BMKG tambah alat modifikasi cuaca

        1 jam lalu

      • Menkeu Purbaya tambah Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

        Menkeu Purbaya tambah Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com