Jakarta (Antara Babel) - KPK menetapkan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi)
PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait
proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016.
"Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam
proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran
2016, KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT (Andi Taufan
Tiro) selaku anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM (Ahmad Hi
Mustary), dia adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX
Maluku dan Maluku Utara. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari
AKH (Abdul Khoir)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk
Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Andi Taufan Tiro disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal
20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artinya dalam perkara ini sudah ada tujuh tersangka karena KPK telah
terlebih dahulu menetapkan lima orang tersangka yaitu anggota Komisi V
DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua orang rekan
Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur
Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi tersangka pemberi
suap.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang
senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program
asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan
di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar
dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.
Andi kemudian minta fee sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.
Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek
pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan
melalui tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti
Soepredjo Mokoagow bernama Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan
harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks
perumahan DPR Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB
Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S
Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar
Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran fee
proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks
perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9
miliar yang diserhakan ke Andi Taufan Tiro.
Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar
yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda
roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Sedangkan Abdul Khoir bersama dengan sejumlah rekannya sesama
kontraktor juga total memberikan uang sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816
dolar Singapura (sekitar Rp1,98 miliar) kepada Amran Hi Mustary yaitu
untuk suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX sebesar Rp8 miliar dan
sisanya adalah sebagai "fee" agar bisa mengupayakan proyek program
aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku
Utara dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga
(RKA K/L).
Namun atas dakwaan tersebut, baik Amran maupun Andi Taufan yang sudah pernah menjadi saksi di persidangan membantahnya.
KPK Tetapkan Politisi PAN dan Pejabat Kemenpupr Tersangka
Rabu, 27 April 2016 22:50 WIB