Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka mengajukan permohonan hibah tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna meningkatkan kinerja Lembaga Penyelenggaraan Pemilu di Babel khususnya di Kabupaten Bangka.
"Kedatangan kami saat ini bersilaturahmi sekaligus kami juga ingin menyampaikan permohonan hibah tanah dan gedung ex UPTD Dinas Kehutanan yang letaknya berdampingan dengan kantor kami guna memperluas area dan bangunannya dapat kami gunakan untuk penempatan logistik pemilu," kata Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Basuni di Pangkalpinang, Jum'at.
Ia mengatakan gedung ex UPTD tersebut telah lama tidak digunakan sehingga di beberapa bagian sudah rusak.
"Untuk itu, kami berharap permohonan ini dapat ditindaklanjuti agar kami dapat mengajukan pembiayaan anggaran pembangunan Gedung KPU Kabupaten Bangka kepada KPU RI," katanya.
Ia menyampaikan tanah dan bangunan kantor KPU Bangka yang ditempati saat ini sudah berstatus milik KPU Bangka melalui hibah dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah No. 032/3278/BPPKAD-IV/2023 dan Nomor 116/RT.07-NK/1901/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang lalu," katanya.
Pj Gubernur Suganda menyambut baik permohonan pihak KPU Kabupaten Bangka demi terwujudnya kelancaran perhelatan pesta demokrasi mendatang.
"Demi kelancaran pelaksanaan pemilu, permohonan hibah ini tentunya akan kita proses," katanya.