Pangkalpinang (ANTARA) - Pemilu tidak sebatas dimaknai sebagai pesta demokrasi masyarakat memilih calon kepala pemerintah dan wakil rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi juga menjadi kontestasi politik inklusif yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Dalam mewujudkan pemilu ramah disabilitas ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat edukasi kepemiluan dan peningkatan akses dan fasilitas bagi kaum disabilitas dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
Jumlah pemilih disabilitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu 2024 mencapai 7.746 orang pemilih dengan rincian disabilitas fisik 3.604 orang, mental 2.020 orang, intelektual 362 orang, sensorik wicara 907 orang, sensorik rungu 267 orang dan sensorik netra 586 orang.
Pemilu ramah disabilitas ini tidak hanya akan meningkatkan partisipasi kaum difabel ini tetapi juga menjadi tolak ukur kualitas pesta demokrasi dalam pemilihan calon presiden, kepala daerah dan wakil rakyat di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel EM Osykar menyebutkan Pemilu 2024 harus ramah disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi ini.
Kesamaan hak kaum disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 1 disebutkan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Partisipasi politik penyandang disabilitas dalam undang-undang pemilu ini telah memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas. Hasilnya agar penyandang disabilitas dapat menjadi suara politik yang lebih kuat dan diakui sebagai warga negara setara.
Dalam undang-undang pemilu yang mengatur hak politik penyandang disabilitas ini merupakan penghargaan hak yang sama bagi kaum difabel dalam penyelenggaraan pemilu.
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon kepala daerah, presiden dan wakil presiden dan juga sebagai penyelenggara pesta demokrasi ini.
Selama ini hambatan disabilitas dalam pemilu diantaranya hambatan hukum dimana pemahaman terhadap undang-undang dan konvensi perlindungan hak penyandang difabel ini yang masih terbatas.
Hambatan informasi yaitu pendidikan pemilu di media massa belum dapat diakses oleh tuna rungu dan tunanetra.
Selain itu, hambatan fisik karena lokasi dan disain tempat pemungutan suara yang tidak aksesibel dan hambatan sikap karena masih adanya stigma terhadap penyandang disabilitas ini.
"Kami mendorong agar KPU dan petugas TPS untuk menyediakan berbagai akses bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suara pada pemilu nanti," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Babel Sahirin mengatakan setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah dan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai hak pilih, artinya wajib terdaftar sebagai pemilih termasuk bagi para penyandang disabilitas.
"Kita harus menjamin hak pilih dan suara mereka pada pemilu 2024 nanti, dengan adanya partisipasi mereka, ini akan berdampak pada hasil dan kualitas pemilu yang lebih baik," katanya.
Dalam rangka menjamin kualitas dan hasil pemilu yang baik kita sebagai lembaga pengawas pemilu akan mengawal dan melindungi hak pemilih setiap masyarakat termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Jajaran KPU pada saat hari pemungutan suara nanti dapat memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi para penyandang disabilitas dengan memperhatikan pembuatan TPS yang ramah disabilitas.
"Hal ini penting dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundangan," katanya.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala menggencarkan edukasi kepemiluan kepada 1.024 pemilih disabilitas, guna meningkatkan hak pilih masyarakat penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.
Jumlah pemilih disabilitas untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.024 orang tersebar di Kecamatan Bukit Intan 158, Taman Sari 80, Pangkalbalam 163, Rangkui 232, Gerunggang 154, Gabek 100, dan Kecamatan Girimaya 132 orang disabilitas.
Pihaknya menggandeng sekolah-sekolah disabilitas dan kelompok penyandang disabilitas ini, untuk mengoptimalkan sosialisasi kepemiluan ini ke penyandang disabilitas.
Optimalisasi kegiatan edukasi ini sebagai upaya Bawaslu mewujudkan inklusif dalam pemilu. Inklusif merupakan prinsip untuk menyertakan pihak lain dalam satu proses atau bagian, dalam hal ini kesertaan dalam pemilu di semua tahapan.
Pemilu inklusif dapat dimaknai sebagai pemilu yang memberikan kesempatan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku, dijamin menggunakan hak-hak pemilihannya tanpa hambatan atas dasar agama, ras, etnik, gender, kondisi fisik, usia, dan wilayah ini.
Dalam mewujudkan pemilu inklusif ini, pihaknya mengharuskan 622 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 ramah disabilitas, tersebar di Kecamatan Bukit Intan 112, Taman Sari 65, Pangkalbalam 61, Rangkui 108, Gerunggang 126, Gabek 96, dan Girimaya 54 TPS.
Selama ini KPU telah memberikan akses bagi disabilitas untuk menggunakan hak suara TPS, namun demikian harus ditingkatkan lagi agar kaum disabilitas ini lebih aman dan nyaman dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu nanti.
Ia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu ini belum memberikan akses dan pelayanan sepenuhnya kepada disabilitas dalam menggunakan hak suara di TPS.
"Mudah-mudahan akses pemilu yang diberikan KPU kepada kaum disabilitas ini lebih baik lagi, sehingga tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak suara semakin meningkat," ujarnya.
Kepala SLBN Pangkalpinang Sahara mengapresiasi Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menyelenggarakan penguatan pemahaman pemilu kepada siswa-siswinya.
"Alhamdulillah, kegiatan ini sangat baik sekali untuk menambah pemahaman bagi pemilih pemula disabilitas dalam menggunakan pilihnya pada pemilu nanti," katanya.
Ia mengatakan edukasi kepada disabilitas sangat penting, agar mereka paham cara menggunakan hak pilih pada pemilu nanti. Tidak kalah penting, akses bagi kaum disabilitas di TPS.
Selama ini akses disabilitas di TPS di wilayah perkotaan sudah cukup baik, namun perdesaan dan daerah terpencil belum memadai dan ramah kepada kaum disabilitas ini.
Demikian juga informasi pemilu bagi disabilitas di daerah perdesaan dan terpencil belum memadai, sehingga mempengaruhi tingkat partisipasi mereka dalam menggunakan hak pilih pada pesta demokrasi ini.
Selama ini, pihaknya menilai akses disabilitas di perdesaan dan daerah terpencil ini masih kurang. Oleh karena itu, diharapkan penyelenggara pemilu ini lebih menggencarkan kegiatan sosialisasi kepemiluan ini.
Sahara yang juga sebagai pengiat kaum disabilitas di Provinsi Kepualauan Babel mendorong KPU dan Bawaslu untuk menyosialisasi kepemiluan ini melalui media sosial, agar kaum difabel ini mudah mengakses informasi terkait pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan secara serentak tahun depan.
"Kami yakin kaum disabilitas sudah mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mencari dan mendapatkan berbagai informasi dan kebijakan pemerintah di media sosial," katanya.
Berita Terkait
IKPD Belitung berharap TPS Pemilu 2024 ramah disabilitas
13 Februari 2024 10:03
622 TPS Pemilu 2024 ramah disabilitas di Pangkalpinang
7 Agustus 2023 18:13
Bawaslu Pangkalpinang wajibkan 622 TPS ramah disabilitas
7 Agustus 2023 12:29
Donald Trump menang Pilpres AS 2024
6 November 2024 15:45
Bawaslu Bangka Barat meminta PTPS pegang teguh integritas
5 November 2024 22:25
Jumlah DPT Pilkada Babel bertambah 22.566 pemilih dari Pemilu 2024
22 September 2024 20:24
KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK
22 Agustus 2024 21:16
Bawaslu Babel sosialisasi pengawasan pilkada bersama sanggar seni
15 Agustus 2024 20:02