Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 1.573 warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman pada HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus menyadari kesalahannnya dengan memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah WBP untuk mendapatkan remisi HUT RI itu berasal dari tujuh lapas dan rutan di Kepulauan Babel.
"Saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan di Babel sebanyak 2.478 orang terdiri atas 1.939 narapidana dan 539 tahanan," katanya.
Ia menyatakan usulan penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 647 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat 319 orang, dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 275 orang.
Baca juga: Kemenkumham harmonisasi Raperda Bangka Tengah terkait Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Selain itu, Lapas Lapas Kelas II B Tanjungpandan mengusulkan 117 orang, Rutan Kelas IIB Muntok 116 orang, Lapas Perempuan Pangkalpinang 77 orang, serta LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 22 orang.
"Sebanyak 17 orang penerima remisi diusulkan akan langsung bebas," katanya.
Menurut dia, syarat narapidana masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di lapas, rutan lebih dari 6 bulan terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.
Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan predikat baik.
Baca juga: SMAN 3 Pangkalpinang Raih Juara Lomba Kadarkum Kemenkumham Babel
"Remisi umum ini dapat diberikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai dengan masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana," katanya.
Berita Terkait
Imigrasi Pangkalpinang gelar layanan paspor "jemput bola" di Belinyu
21 November 2024 18:28
Imigrasi Pangkalpinang gelar layanan paspor "jemput bola" di Belinyu
21 November 2024 16:47
336 peserta CPNS Kemenkumham Babel ikuti tes kesehatan dan psikotes
21 November 2024 14:29
Kemenkumham Babel harmonisasi Ranperda Perjalanan Dinas Bangka Selatan
20 November 2024 21:21
Desa Keciput Kabupaten Belitung raih juara 3 kategori Desa Wisata Maju
19 November 2024 10:03
Dukung penuh Asta Cita, Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru
15 November 2024 14:15
Kemenkumham Babel tingkatkan kapasitas BPD terbitkan peraturan desa
14 November 2024 22:18
Kakanwil Harun Sulianto sambangi Ketua DPRD Babel
14 November 2024 21:26