Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Rabu.
"Rencana hari ini dan insyaallah jam 10 sudah kami antarkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan penyidik telah selesai melaksanakan penyidikan dugaan penistaan agama dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Kemudian, penyidik melaksanakan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan. Kemudian, dalam hal ini, tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," jelas Djuhandhani.
Dia menyebut pihaknya menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang mereka limpahkan untuk pendalaman kemungkinan tersangka lain atau penyidikan lainnya. Namun, untuk saat ini, jumlah tersangka hanya Panji Gumilang.
Baca juga: Bareskrim gelar pekara lanjutan TPPU Panji Gumilang hari ini
Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, dengan pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
"Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas Indramayu
17 Juli 2024 19:20
Hari ini sidang putusan praperadilan Panji Gumilang di gelar
14 Mei 2024 10:07
Panji Gumilang minta semua aset yang dibekukan dikembalikan lagi
2 Mei 2024 14:16
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
20 Maret 2024 16:56
Bareskrim sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU
23 Februari 2024 15:09
Bareskrim serahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan
22 Februari 2024 17:06
Panji Gumilang jalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Indramayu
27 November 2023 13:21
Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka TPPU pada Kamis
6 November 2023 12:22