Belitung (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menduga ada faktor kesengajaan kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah itu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kelihatan memang ada faktor kesengajaan dalam membakar lahan yang terlantar kemudian memicu terjadi peristiwa kebakaran yang lebih besar," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Belitung, Agus Supriadi di Tanjung Pandan, Senin.
Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencapai kurang lebih puluhan hektare.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti dan menemukan siapa pelakunya," ujar dia.
Jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah itu dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan yang cukup siginifikan.
BPBD Belitung mencatat setiap hari pihaknya melakukan upaya pemadaman api karena selalu terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Ia menambahkan, peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut salah satunya dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang tidak diawasi.
"Namun dalam beberapa kasus memang ada masyarakat yang mengaku kepada kami bahwasanya baru saja menebas rumput kemudian datang angin kencang dan api membesar sehingga api membesar menjadi kelabakan," katanya.
Ia mengimbau, masyarakat tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Dikatakan dia, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan barang siapa yang sengaja membakar hutan diancam dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, masyarakat dilarang membakar tumpukan sampah atau rumput dedaunan yang kering sehingga dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
"Apabila terjadinya peristiwa kebakaran diharapkan masyarakat segera menghubungi unit Damkar BPBD Belitung," ujarnya.