Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subari menilai aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di kawasan Pantai Pasir Padi mengganggu alur pelayaran kapal laut.
"Aktivitas KIP tersebut tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga mengganggu alur pelayaran kapal laut yang datang dan keluar dari Pelabuhan Pangkalbalam," ujar Subari di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, KIP tersebut beroperasi tidak jauh dari Pantai Pasir Padi dan lokasi tersebut merupakan alur pelayaran kapal barang dan penumpang.
"Tentu imbas dari aktivitas KIP tersebut tidak hanya mencemari lingkungan dan kawasan objek wisata tetapi juga terhadap pelayaran kapal serta para nelayan," ujarnya.
Ia menyatakan, izin operasional KIP tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah dan tentu kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk mencabut izin tersebut jika sudah berdampak luas dan melanggar aturan.
"Kami pada intinya meminta KIP tersebut berhenti beroperasi di kawasan Pantai Pasir Padi untuk kepentingan publik," ujarnya.
Ia menyatakan, pihak legislatif tidak memiliki kewenangan mencabut izin KIP tetapi bisa memberikan rekomendasi dengan barbagai pertimbangan yaitu jika melanggar aturan dan memiliki dampak cukup luas.
"Namun secara hukum sebenarnya izin yang dikeluarkan terhadap KIP tersebut sudah bertentangan dengan aturan lebih tinggi yaitu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW," ujarnya.
Berita Terkait
Pemprov Babel gunakan kapal isap timah evakuasi kapal kandas
9 Mei 2024 20:00
Kapal PT Timah terbalik di perairan Bangka Barat
23 Agustus 2023 17:49
Bupati Bangka Tengah ingatkan kapal isap produksi tidak ganggu nelayan
11 Juni 2023 21:34
Kemenkumham Bangka Belitung sidak TKA di kapal isap timah
13 Februari 2023 16:30
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Babel sambangi 2 kapal isap di Perairan Belinyu Bangka
13 Februari 2023 16:02
PT Timah Tbk tambah enam kapal isap untuk tingkatkan produksi
25 Mei 2022 16:30
Kapal Isap Produksi milik PT Timah terbalik di Perairan Babel
31 Agustus 2019 17:17