Sungailiat (ANTARA) - Kepolisian RI memecat seorang anggota polisi Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Brigadir Polisi Deri Sandi karena meninggalkan dinas (desersi).
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor di Sungailiat, Senin, mengatakan pemecatan tanpa hormat kepada Deri Sandi karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat kode etik Polri dengan meninggalkan dinas atau desersi dalam melaksanakan tugas.
"Pemecatan kepada yang bersangkutan merupakan bentuk wujud komitmen keseriusan Polri dalam penegakan disiplin atau sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," jelas dia.
Kapolres menegaskan, tindakan pelanggaran berat yang dilakukan Deri Sandi dan harus dilakukan pemecatan, hendaknya jangan dilakukan oleh anggota Polri yang lain.
Baca juga: 23 polisi terlibat narkoba dan desersi dipecat
Sebagai pengayom, pelindung dan melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum, kata Kapolres, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas.
"Saya minta seluruh anggota Polres Bangka, harus disiplin menjalan tugas sesuai dengan aturan dan tidak sekali- kali melakukan tindak pelanggaran terlebih pelanggaran hukum pidana seperti penyalahgunaan narkoba baik pengguna terlebih pengedar," tegas Kapolres.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigadir Polisi Deri Sandi dari anggota Polri dilakukan secara resmi di halaman Mapolres Bangka disaksikan Waka Polres Kompol Robby Ansyari, sejumlah pejabat utama Polres Bangka, Kapolsek jajaran, personel polisi dan pegawai aparatur sipil negara Polres Bangka serta calon siswa Sekolah Inspektur Polisi (Casis).
Baca juga: TNI Gelar Sidang Kasus Penipuan TNI Desersi
Baca juga: Mabesad Pecat Prajuritnya Karena Desersi
Anggota Polres Bangka dipecat karena desersi
Senin, 28 Agustus 2023 20:04 WIB