Sleman (Antara Babel) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan melakukan kampanye pencegahan kekerasan di Sekolah
Menengah Pertama Negeri 1 Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Kamis, dan meminta sekolah membentuk unit pencegahan kekerasan.
"Kami harapkan sekolah dapat melakukan antisipasi aksi kekerasan di
sekolah dengan membentuk gugus unit pencegahan kekerasan di sekolah
maupun di luar sekolah," kata Anies.
Ia mengatakan banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak sekolah
beberapa waktu terakhir menjadi keprihatinan bersama dan upaya-upaya
tepat perlu dilakukan untuk mencegah aksi kekerasan yang melibatkan anak
sekolah.
"Perlu upaya pencegahan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan
anak sekolah, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku," katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, sedang gencar
melakukan kampanye pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dengan
menerapkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.82
tahun 2015.
"Dalam peraturan tersebut sekolah-sekolah diharuskan memiliki gugus
unit untuk pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa dan orang
tua. Ini untuk mencegah dan melihat indikasi serta gejala-gejala awal
terjadinya kekerasan," katanya.
Anies mengatakan ketiga unsur dalam unit pencegahan kekerasan
diharapkan bisa saling berinteraksi untuk mengantisipasi dengan
menghentikan aksi-aksi kekerasan sebelum menjadi lebih besar.
"Kami juga harapkan peran lebih dari masyarakat untuk memperhatikan
anak-anak, terutama anaknya sendiri. Peran aktif masyarakat ini akan
mampu mencegah fase-fase aksi kekerasan di lingkungan masyarakat,"
katanya.
Mendikbud Minta Sekolah Bentuk Unit Pencegahan Kekerasan
Kamis, 12 Mei 2016 14:12 WIB