Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui dinas berwenang mendorong pemerintah desa melengkapi dokumen berbadan hukum untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang didirikan.
"Badan hukum sebuah BUMDes cukup penting, agar lembaga tersebut menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes), Dalyam Amrie di Sungailiat, Jumat.
Tercatat dari 62 desa di Kabupaten Bangka yang sudah mendirikan BUMDes kata dia, hanya 28 BUMDes yang diketahui sudah berbadan hukum.
"Dari BUMDes yang didirikan di semua desa, diketahui masih banyak yang belum berbadan hukum, dan diharapkan secara bertahap kedepannya semua BUMDes semuanya berbadan hukum," kata dia.
Untuk memotivasi bagi BUMDes yang lain kata dia, pihaknya memberikan penghargaan bagi lima BUMDes yang dianggap terbaik dengan mengacu kepada Permendes PDTT nomor 3 Tahun 2021, meliputi aspek kelembagaan, aspek manajemen, aspek usaha/unit usaha BUMDes.
Aspek kerjasama atau kemitraan, aspek aset dan permodalan, aspek administrasi, laporan keuangan dan akuntabilitas, kemudian aspek keuntungan yang memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat.
Kelima BUMDes yang memperoleh penghargaan yakni, Bumdes Berjaya Desa Saing Kecamatan Puding Besar, Bumdes Bintang Usaha Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat, Bumdes Karya Maju Desa Kapuk Kecamatan Bakam, Bumdes Karya Bersama Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam serta Bumdes Maras Makmur Desa Pangkal Niur Kecamatan Riau Silip.
Dengan kemampuan BUMDes mengelola potensi yang dimiliki oleh masing - masing desa, diharapkan mampu memberikan kontribusi pendapatan bagi desa setempat.