Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau peserta pemilu dapat menahan diri tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum waktunya.
"Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kita mengimbau peserta pemilu dapat mematuhi jadwal tersebut," kata Anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Selasa.
Bawaslu Bangka Tengah melakukan upaya pengawasan secara melekat untuk mengantisipasi adanya aktivitas politik sebelum masuk masa kampanye.
"Kendati belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, namun kita tetap melakukan pengawasan melekat namun hanya sifatnya memonitor saja," katanya.
Pihaknya menggerakkan seluruh Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan melekat dengan memonitor setiap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu.
"Kendati bersifat monitor saja karena belum masuk tahapan kampanye, namun hasil pengawasan melekat tetap kita tuang dalam formulir laporan pengawasan," ujarnya.
Ia mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu RI bisa dijadikan pedoman dan acuan dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.
"Masyarakat juga kami imbau dapat melapor ke posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran selama pengawasan melekat kita lakukan," ujarnya.
Bawaslu Bangka Tengah mengoptimalkan fungsi posko pengaduan, untuk menerima laporan masyarakat terkait dengan daftar pemilih dan potensi pelanggaran pemilu.
"Silahkan masyarakat melapor melalui posko pengaduan yang ada pada setiap desa dan kelurahan atau langsung ke kantor Bawaslu Bangka Tengah," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Bangka Tengah lakukan pengawasan melekat terhadap pencalonan
31 Agustus 2024 21:16