Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal calon (bacalon) peserta Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Sejak dibuka pendaftaran pada 27 Agustus, kita sudah melakukan pengawasan melekat terhadap proses pencalonan di KPU," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Sabtu.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap proses pencalonan merupakan bagian dari tahapan penting dan krusial karena terkait dengan keabsahan syarat pencalonan yang mengacu kepada Putusan MK Nomor 60 dan 70.
"Sepanjang yang kami pantau dan diawasi, semuanya berjalan lancar dan kami juga ikut memeriksa satu per satu dokumen persyaratan yang diajukan pasangan bakal calon," ujarnya.
Marhaendra mengatakan semua dokumen harus benar-benar diakui keabasahannya, termasuk semua surat keputusan (SK) dan sejumlah persyaratan penting lainnya.
"Untuk pemeriksaan awal kami lihat tidak ada masalah dan pihak KPU bisa melanjutkan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan," ujarnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPU agar semua proses pencalonan berjalan lancar dan sesuai aturan, termasuk tes kesehatan bakal calon.
Pilkada Bangka Tengah sudah dipastikan diikuti dua pasangan bakal calon yaitu pasangan Algafry Rahman-Efrianda. Kemudian pasangan Adet Mastur-Erlansyah Roskar.
Pasangan Algafry-Efrianda diusung sebanyak delapan partai politik yaitu Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, PKS, PKB, Nasdem dan PAN.
Sementara pasangan Adet-Erlansyah hanya diusung satu partai politik yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).