Jakarta (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau "ground handling" PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa "ground handling" lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.
Suprasetyo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.
Berita Terkait
Pesawat Lion Air dari Medan batal mendarat di Aceh
7 Januari 2024 16:51
Super Air Jet resmi luncurkan rute penerbangan langsung Pangkalpinang-Jakarta
8 November 2023 15:02
Lion Air positif tambah rute penerbangan ke Bangka Belitung
1 September 2023 14:59
Pesawat Lion Air JT3238 rute Pekanbaru-Batam gagal mendarat
1 Juni 2023 15:52
Lion Air: Hasil test urine tujuh crew JT-797 negatif
28 Januari 2023 22:36
BNI kolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Lion Air Group tekan harga tiket pesawat
25 Agustus 2022 21:51
Wings Air batalkan semua penerbangan Ambon-Saumlaki
14 Agustus 2022 17:43
Lion Air gagal mendarat di Belitung akibat cuaca buruk
23 Juli 2022 16:40