Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan penerimaan pajak rumah makan atau restoran pada 2016 sebesar Rp2,4 miliar.
Pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Suparto di Sungailiat, Kamis mengatakan, penetapan pajak rumah makan atau restoran sebesar Rp2.497.083.000 guna membantu pencapaian target penerimaan pajak dari seluruh sektor.
"Target penerimaan dari sektor rumah makan atau restoran sebesar itu, jumlahnya sama dengan target dari sektor yang sama tahun 2015," katanya.
Menurut dia, penerimaan pajak sampai dengan sekarang untuk sektor rumah makan atau restoran baru mencapai Rp29.464.320 dan diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat tercapai target 100 persen.
"Meskipun kondisi ekonomi masyarakat saat sekarang menurun dengan penerimaan pajak dari sektor itu baru tercapai beberapa persen dari target, namun saya optimis target dapat tercapai," katanya.
Sedangkan realisasi penerimaan pajak rumah makan atau restoran tahun 2015 sebesar Rp2.497.083.000 yang terealisasi sebesar Rp2.265.807.100,98 atau sebesar 90,74 persen.
"Sedangkan total target pajak daerah dari seluruh sektor tahun 2015 sebesar Rp32.486.829.000, terealisasi melampaui target sebesar Rp 33.826.691.132,11 atau sebesar 104,12 persen," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah sampai dengan sekarang belum membuat peraturan daerah (perda) khusus pajak rumah makan atau restoran. Saat ini hanya mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah yang mengatur sembilan jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet dan pajak air tanah.
"Untuk memungut pajak kepada wajib pajak kami menerapkan sistem pendekatan agar muncul kesadaran dari wajib pajak membayar tanpa dengan paksaan. Pajak daerah dihitung dengan rumusan omset dikali tarif pajak 10 persen," katanya.