Jakarta (Antara Babel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan
masih ada dua poin yang belum disepakati dalam revisi Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada)," katanya di Gedung DPR di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, pertama, belum diputuskan apakah petahana cukup
cuti ketika kampanye atau ketika pendaftaran. Kedua menurut dia, rumusan
sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.
"Kalau tertangkap tangan langsung di iskualifikasi, lalu kalau tim
suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah
Konstitusi terkait ketentuan anggota DPR harus mundur ketika mencalonkam
diri di Pilkada.
Menurut dia, DPR tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK sehingga harus mematuhinya.
"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucapnya, menegaskan.
Tjahjo mengatakan DPR-Pemerintah sudah satu suara terkait aturan
harus mundur tersebut namun DPR tinggal menyerasikan dahulu sebelum
dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini.
Berita Terkait
Sejumlah Pj kepala daerah raih apresiasi dorong kesejahteraan-ekonomi, Babel raih dua kategori
5 September 2024 23:30
Mendagri minta pj kepala daerah terus berkarya usai raih penghargaan
31 Agustus 2024 12:52
Sugito resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Babel gantikan Safrizal ZA
22 Agustus 2024 17:39
Mendagri: revisi UU Pilkada harus disesuaikan dengan isu aktual
21 Agustus 2024 13:56
Mendagri: 517 kepala daerah simak arahan Presiden di Istana Negara IKN
13 Agustus 2024 10:26
Mendagri: Pelantikan gubernur terpilih direncanakan pada 7 Februari 2025
6 Agustus 2024 15:22
Bersatu mencegah krisis pangan
31 Juli 2024 11:07