Medan (ANTARA) - Cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati usulan pemecatan atau pemberhentian Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai kader PDI Perjuangan.
"Ya, kita hormati keputusan dari partai ya. Itu saja," ucap Gibran yang juga menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah dalam kunjungan di Medan, Sumatera Utara, Ahad.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim pekan ini menyatakan Bobby Nasution yang menjabat Wali Kota Medan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan.
"Surat itu sudah jelas, kami akan usulkan nanti untuk diberhentikan (Bobby Nasution, red)," tegas Hasyim usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Medan, Selasa (14/11).
Pihaknya telah menerbitkan surat Nomor: 217/IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Bobby Nasution.
Surat itu ditandatangani dirinya selaku ketua, dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan Robi Barus yang ditembuskan ke DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.
Hasyim menyebut ada sembilan poin isi surat yang diterbitkan, di antaranya termasuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023 tertanggal 4 November 2023 perihal undangan klarifikasi Bobby Nasution atas dukungan pasangan calon presiden/wakil presiden KIM.
Hasil klarifikasi Bobby Nasution di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (6/11), bahwa partai berlogo banteng moncong putih memberikan waktu tiga hari untuk mengundurkan diri, dan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan oleh DPP PDI Perjuangan, Bobby Nasution tidak menyerahkan surat pengunduran diri maupun KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
"Surat pemberitahuan kepada beliau karena tidak lagi mematuhi peraturan dan keputusan partai. Artinya kode etik dan ketentuan partai tidak dijalankan, maka beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDI Perjuangan," katanya.
Hasyim juga menegaskan bahwa untuk sanksi pemecatan atau pemberhentian berada di DPP PDI Perjuangan karena DPC PDI Perjuangan Kota Medan tidak memiliki kewenangan hak tersebut.
"Kalau masalah pemecatan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada DPP PDI Perjuangan. Kalau DPC tidak ada kewenangan untuk melakukan pemecatan," papar Hasyim.
Berita Terkait
Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?
13 November 2024 13:57
"Lapor Mas Wapres" terima 60 aduan warga di hari pertama peluncuran
11 November 2024 17:52
Prabowo tugaskan Wapres laksanakan tugas Presiden hingga 23 November
9 November 2024 19:52
Prabowo tak terima RI tak bisa produksi mobil-motor-komputer sendiri
9 November 2024 09:40
Hoaks! Gibran bagi-bagi uang tunai sebesar Rp20 juta di TikTok
4 November 2024 17:16
Prabowo minta seluruh program subsidi tepat sasaran untuk rakyat
30 Oktober 2024 19:36
Prabowo panggil menteri-menteri ke Istana bahas kebijakan subsidi
30 Oktober 2024 16:10
Presiden Prabowo bentuk 85 satuan layanan uji coba makan bergizi
27 Oktober 2024 14:44