Pangkalpinang (ANTARA) - DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan angka perceraian di Kepulauan Babel sepanjang tahun 2023 mencapai 29.462 kasus, atau cukup tinggi karena faktor ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga.
"Rakor ini salah satu upaya pemerintah dalam menekan kasus perceraian dan perlindungan terhadap anak," kata Kepala DP3APKB Provinsi Kepulauan Babel Asyraf Suryadin saat membuka Rakor Pembinaan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan di Pangkalpinang, Rabu.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga 25 November 2023 jumlah kasus perceraian mencapai 29.462 kasus dengan rincian 19.941 memiliki akta cerai, sementara 9.521 lainnya belum memiliki akta cerai.
Kasus perceraian tersebut tersebar di Bangka 6.083 kasus, Belitung 5.695, Bangka Selatan 2.283, Bangka Tengah 2.739, Bangka Barat 3.651, Belitung Timur 3.860 dan Kota Pangkalpinang 5.151 kasus.
"Kami berharap pasangan suami istri yang bercerai ini segera mengurus akta perceraian di Dukcapil, agar administrasi kependudukan di daerah ini lebih tertib dan baik," katanya.
Ia menyatakan kegiatan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian kuantitas penduduk dalam kegiatan pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan 2023 ini untuk menunjang sistem pencatatan dan pelaporan.
"Kegiatan ini sebagai upaya dan dukungan Pemprov Kepulauan Babel dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta informasi kependudukan dan keluarga," katanya.
Menurut dia data dan informasi kependudukan dan keluarga ini bisa dijadikan dasar dalam menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan penduduk dan keluarga.
"Saya mengajak petugas lapangan untuk meningkatkan kinerja dan senantiasa menyajikan data serta informasi kependudukan dan keluarga yang berkualitas agar data tersebut bisa dipertanggungjawabkan," katanya.