Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi sebagai salah satu upaya meningkatkan pengawasan barang dan jasa beredar guna meningkatkan kestabilan dan tertib niaga di seluruh kabupaten dan kota di daerah itu.
Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fajri Djagahitam di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan rakor ini di gelar untuk memaparkan hasil pengawasan Disperindag Babel di sepanjang 2023.
"Kami ingin agar Babel menjadi daerah tertib niaga, lebih makro dan ekonomi stabil. Hubungan antara para pelaku usaha dan pemerintah daerah juga kami usahakan semakin baik dan saling bersinergi," kata Fadjri.
Baca juga: Disperindag Babel gelar rakor pengawasan barang jasa beredar
Ia mengatakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan kemudian disampaikan dalam rapat koordinasi agar dapat dibahas bersama yang menjadi kekurangan dan kelebihan masing-masing kabupaten dan kota sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh pemangku kepentingan terkait.
Disperindag Babel selalu mengedepankan unsur pembinaan ke pelaku usaha dan tidak langsung menyalahkan jika ditemukan adanya penyimpangan, namun secara perlahan agar para pelaku usaha tidak terkejut dengan penertiban yang di lakukan Disperindag Babel.
"Apa yg salah mari kita perbaiki bersama agar konsumen dan pelaku usaha merasa terlindungi, karena aturan sesuai undang-undang perlindungan itu sanksinya berat. Dendanya sampai Rp2 milyar dan ancamannya sampai lima tahun ke atas, berbeda dengan UU Perdagangan yang hanya teguran misalkan kurang administrasi atau melanggar HET," katanya.
Baca juga: Kapolres Bangka Barat imbau pedagang patuhi aturan jual barang
Menurut dia, beberapa temuan yang ada masih bisa dibenahi dan didiskusikan bersama agar ke depan para pelaku usaha semakin tertib dan patuh aturan.
Fadjri mengarakan dalam hal ini pemprov tidak memiliki wilayah karena sudah ada kabupaten/kota, namun provinsi memiliki kewenangan untuk menindak, bahkan mencabut izin usaha, karena kabupaten/kota tidak bisa menindak pelanggaran yang dibuat pelaku usaha.
"Semoga ke depan adanya pengawasan kolaborasi dengan Disperindag kabupaten/kota, masyarakat tidak lagi bingung karena sekarang masyarakat yang ingin mengadu bisa langsung ke Disperindag Babel agar kami bisa menyelesaikan persoalan dengan memanggil dan memediasi dua belah pihak," katanya.
Baca juga: Polisi Bangka Barat perketat pengawasan angkutan barang di pelabuhan Tanjungkalian