Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tengah menyusun pedoman pengelolaan Dam jamaah haji (Hadyu), sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji.
Hilman mengatakan penyusunan ini bukan hanya terkait teknis pengurusan hewan Dam dan pengirimannya ke Tanah Air, tetapi mekanisme pembayaran Dam dan pengaturan Dam bagi jamaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji.
"Bisa memberikan petunjuk teknis bagi jamaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di rumah pemotongan hewan, serta teknis penyalurannya," ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Hilman, membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola Dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna memang tidak mudah. Tapi jika berhasil, hal itu akan menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.
"Yaitu bagaimana memperbaiki praktik Dam yang selama ini tidak terorganisasi dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya," kata dia.
Ke depan, kata Hilman, perlu dipikirkan kemungkinan penyembelihan hewan Dam dan pembagian dagingnya di Tanah Air. Sebab, jika hal itu bisa dilakukan, maka akan jauh lebih ekonomis dan praktis.
Menurut dia Nash Al Quran tidak menjelaskan secara rinci kaitan dengan jenis hewan juga lokasi penyembelihan. Al Quran hanya berbicara bahwa kepatuhan jamaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam merupakan cerminan sifat takwanya.
"Diskursus pemotongan dan pemanfaatan hewan dam di Tanah Air perlu menjadi pemikiran ke depan, karena akan jauh lebih praktis dan ekonomis dari sisi biaya," kata dia.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti BAZNAS, Kementan, Kemendag, BPPOM, dan Bea Cukai.
Pelibatan ini untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola Dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.
"Penyusunan pedoman pengelolaan Dam kali ini melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, agar program pengelolaan dam di tahun 1445H/2024M berjalan lancar dan sesuai harapan," kata Arsad.
Kasubdit Pembinaan Jamaah Ditjen PHU Khalilurrahman menambahkan pedoman standar tata kelola Dam yang disusun tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jamaah haji. Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Penyusunan Pedoman Standar Hewan Hadyu berlangsung sejak 28 hingga 30 November 2023. Giat ini diikuti ASN Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, perwakilan FK KBIHU.