Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat publikasi pengawasan logistik pemilu guna memastikan pengadaan logistik pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Komisioner Bawaslu Babel, Sahirin mengatakan tugas Bawaslu mengadakan pengawasan pengadaan logistik sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ada beberapa logistik yg sudah sampai pada tingkat kabupaten seperti bilik suara, surat suara, kotak suara, dan ada juga yang rusak namun sudah ditindaklanjuti.
"Logistik sangat penting, karena sesuai dengan DPT, dimana KPU harus mencetak sesuai dengan DPT, maka Bawaslu tetap harus melakukan sortir sebagai bentuk pengawasan. Jangan sampai surat suara yang masuk ke masyarakat itu rusak," katanya saat membuka rakor tersebut, Kamis.
Sahirin berharap dengan adanya rapat ini, maka segala potensi yang menghambat pelaksanaan pemilu 2024 itu bisa diatasi dengan kelengkapan distribusi logistik pemilu 2024, sehingga pengalaman 2019 jangan sampai terulang, karena ada beberapa surat suara yang rusak makanya harapan di tahun 2024 hal ini tidak terulang lagi.
Anggota Bawaslu Babel, Jefri mengatakan pengawasan tahapan pemilu harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu Babel demi kelancaran pemilu tahun 2024. Oleh karena itu dibutuhkan pengawasan yang partisipatif guna memastikan pemilu yang transparan salah satunya adalah tentang pengadaan logistik pemilu 2024 yang sesuai dengan peraturan.
"Demi untuk kelancaran pemilu tahun 2024 maka dibutuhkan pengawasan yang partisipatif dengan kawan-kawan media sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik yang bisa dinilai oleh masyarakat," kata Jefri saat memimpin rapat tersebut, di Pangkalpinang, Kamis.
Sementara, ketua KPU Babel Husin mengatakan meski pengadaan logistik tidak masuk dalam tahapan, akan tetapi pengadaan logistik itu penting karena tanpa pengadaan logistik penyelenggaraan pemilu tidak bisa digelar sehingga dibutuhkan juga pengawasan oleh Bawaslu.
Dalam PKPU Nomor 14/2023 sebagaimana diubah pada PKPU Nomor 16/2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
"Artinya perlengkapan pemungutan suara itu juga bagian dari pengadaan logistik," ujarnya.