Pangkalpinang (Antara Babel) - Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi perizinan tambang timah di darat dan laut, guna menimalisasi kerusakan lingkungan di daerah itu.
"Kami berharap semua izin tambang dihentikan sementara, agar mudah melihat siapa yang mengeluarkan izin tambang," kata Dirut Eksekutif Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia, Ayub Faidiban usai menggelar rapat pembahasan tambang di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menilai selama ini pemerintah daerah tidak maksimal menangani masalah perizinan tambang. Oleh karena itu pihaknya minta Pemprov Babel menghentikan semua aktivitas tambang untuk dapat mengevaluasi semua izin yang tidak jelas.
"Saat ini masih ada tambang yang beroperasi di kawasan reklamasi, wisata bahari di Belinyu dan lokasi lainnya," katanya.
Untuk itu, kata dia, semua izin tambang ini harus dievaluasi ulang karena tidak jelas.
"Selama ini pelaku tambang saat ditanya izinnya dari mana, bilangnya dari Pemprov, ditanya ke Pemprov bilang itu izin dari bupati, bingung mana yang benar," ujarnya.
Ia berharap pemprov mengambil tindakan tegas untuk menghentikan semua izin pertambangan, karena merugikan masyarakat terutama nelayan tradisional.
"Untuk memastikan agar pemprov menghentikan aktivitas tambang, kami akan turut melakukan tinjauan langsung ke lapangan dengan didampingi perwakilan dari Kementrian Kelautan dan Mabes Polri," ujarnya.