Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memblokir fuel card solar bersubsidi bagi kendaraan mati pajak dapat mencegah dan meminimalisir kebocoran penyaluran BBM bersubsidi.
"Kebijakan ini bisa meminimalisir penyalahgunaan solar bersubsidi ini," kata Manager Retail Sales Pertamina Sumbagsel Awan Raharjo saat menghadiri Peluncuran Pemblokiran Fuel Card Solar Bersubsidi My Pertamina bagi kendaraan pengguna solar bersubsidi mati pajak di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan Pemprov Kepulauan Babel hanya penyaluran solar bersubsidi untuk kendaraan pajak dan STNK yang masih hidup dan layak jalan ini, tentunya akan mengoptimalkan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan guna.
"BBM ini harus dimaksimalkan kepada kendaraan berkategori yang ditetapkan, bukan untuk kendaraan-kendaraan yang tidak difungsikan lagi seperti mati pajak, tidak memiliki nomor polisi yang difungsikan untuk melansir BBM bersubsidi ini," ujarnya.
Menurut dia selama ini banyak kendaraan tidak layak jalan dan sudah digudangkan difungsikan kembali untuk pengangkut dan mengumpulkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke masyarakat.
Baca juga: Babel blokir "fuel card" solar subsidi 3.477 unit kendaraan
Baca juga: Pertamina: Babel provinsi terinovasi awasi BBM bersubsidi
"Saat ini perbandingan harga antara solar bersubsidi dengan non-subsidi cukup jauh atau selisih Rp10.000 lebih per liter dan hal ini sangat mengundang orang yang tidak bertanggung jawab untuk manfaat kondisi ini mencari keuntungan," katanya.
Ia menyatakan saat ini harga solar bersubsidi yang ditetapkan Rp6.800 per liter dan solar non-subsidi di kisaran Rp17.000 ke atas per liter.
"Dengan adanya kebijakan ini tentunya akan meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akan merugikan pemerintah dan masyarakat penerima manfaat subsidi ini," katanya.
Ia menambahkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat guna ini, hal pertama harus dilakukan harus memastikan kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi ini adalah kendaraan yang aktif dan secara ketentuan diperbolehkan.
"Kami sangat berharap dengan kebijakan Pemprov Kepulauan Babel ini bisa menjaga kuota yang disalurkan pemerintah, sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan masyarakat terkait kurangnya kuota BBM bersubsidi di daerah ini," katanya.
Baca juga: Pemprov Babel - Pertamina tidak jual BBM bagi kendaraan mati pajak
Baca juga: Dukung Peningkatan PAD, Pemprov Babel Himbau Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi