Priharsa mengemukakan KPK sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian hari raya dan kalau tidak bisa menolak segera melaporkan ke KPK.
"Saat ini masih dilakukan proses analisis sehingga belum dapat diputuskan apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," jelas Priharsa.
"KPK berharap laporan yang minim ini diartikan surat edaran KPK sudah dilaksanakan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu menolak pemberian sekaligus mengimbau mereka yang menerima karena berbagai alasan dapat segera melaporkan ke KPK," tegas Priharsa.
Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan.
Pada penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi adalah pemberian bila terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Pelanggar pasal tersebut dapat dipenjara minimal empat tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.