Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
“Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuknya gugus tugas,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Gugus tugas yang disahkan melalui pleno pada 28 Februari tersebut memiliki tiga tugas, yaitu melakukan pembentukan tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat dalam rangka penegakan Perpres, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.
Ninik menyebut, anggota gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers.
Kemudian, pada tanggal 2 Maret, gugus tugas telah menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite Perpres yang terdiri dari beberapa orang, yaitu Ninuk Pambudy dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Imam Wahyudi, Bayu Wardana, dan Winda Prawitasari.
“Yang terakhir, tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite,” ungkap Ninik.
Ia mengatakan, menurut Perpres 32/2024, anggota komite sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari lima orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, lima orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.
Ninik menyebut, ada beberapa tujuan penting dari kehadiran Perpres tersebut, di antaranya memberikan dukungan agar ekosistem pers di Indonesia sehat dan agar perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan untuk mendukung pemberitaan yang berkualitas serta ikut merancang algoritma distribusi berita.
Karena itu, lanjutnya, komite ini dibentuk untuk membantu dan memastikan perusahaan platform menjalankan tugas dengan upaya yang sebaik-baiknya.
“Diharapkan juga komite ini nanti bisa memfasilitasi kemudahan bagi kawan-kawan perusahaan pers yang selama ini belum bekerja sama dengan perusahaan platform dengan kedua belah pihak mendapatkan keadilan bersama,” pungkasnya.
Berita Terkait
Jenazah mantan Rektor UGM Ichlasul Amal dimakamkan di Sleman
14 November 2024 11:34
Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal meninggal dunia
14 November 2024 10:28
Rombongan jurnalis Belitung kunjungi Dewan Pers
7 November 2024 21:09
Dewan Pers: Paslon yang keberatan soal berita bisa pakai hak jawab
31 Oktober 2024 22:27
Dewan Pers: penyalahgunaan profesi jurnalis bisa dilaporkan
5 Oktober 2024 23:12
Dewan Pers larang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
30 September 2024 19:43
Dewan Pers meminta Tempo minta maaf dan layani hak jawab Bahlil
18 Maret 2024 22:35
Dewan Pers akui terima laporan Menteri Bahlil terkait Media Tempo
5 Maret 2024 15:34