Jakarta (ANTARA) - TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyeludupan pil ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.
Dinas Penerangan AL dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba itu pada Jumat (15/4). Sekitar pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII, pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan.
Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal - kapal yang sedang sandar diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02. Pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat, dikarenakan dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R.
Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan Nakhoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.
Dari Informasi yang didapatkan Nakhoda Kapal bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.
Pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35) dan MS (30) yang diduga kurir barang.
Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal, dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor handphone dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Hakim vonis mati terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi
27 September 2024 08:45
BNN gagalkan penyelundupan 15 kg sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi
20 September 2024 13:48
Simpan sabu dan ekstasi, pemuda di Toboali diringkus polisi
29 Juni 2024 12:39
Ditresnarkoba Polda Babel amankan wanita diduga pengedar sabu dan ekstasi
28 Desember 2023 17:57
Polda Babel tangkap tiga warga Pangkalpinang edarkan sabu dan ekstasi
19 Juni 2023 20:50
Bareskim Polri ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional
2 Juni 2023 18:17
Polisi Bangka Barat ringkus dua orang pengedar sabu-sabu dan ekstasi
7 Januari 2023 16:10
Polisi tangkap selebgram di Banjarmasin saat bawa 10,5 butir ekstasi
2 Agustus 2022 19:46