Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait kewenangan pengelolaan lembaga pendidikan tingkat SMA/SMK yang dikembalikan ke kabupaten/kota.
"Sebelumnya kewenangan mengelola SMA/SMK itu sudah diserahkan ke provinsi, namun sekarang mendapat informasi akan dikembalikan ke daerah," kata Wakil Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh di Koba, Rabu.
Pemindahan kewenangan mengelola SMA/SMK itu sehubungan gugatan Wali Kota Surabaya atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di Mahkamah Agung.
"Saya memang mendapat kabar demikian namun sampai sekarang kami belum mendapat salinan putusan terkait gugatan tersebut, kami menunggu itu karena penting untuk persiapan anggaran jika SMA/SMK diserahkan ke daerah kabupaten/kota," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak kabupaten sudah siap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK itu terhitung Oktober 2016 namun kembali mendapat informasi dikembalikan ke daerah karena Wali Kota Surabaya menang gugatan di MA.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Sugianto mengatakan sampai sekarang informasi kewenangan mengelola SMA/SMK masih simpang-siur.
"Pada Oktober 2016 rencananya SMA/SMK diserahkan ke provinsi, kemudian kami mendapat informasi dikembalikan ke daerah karena adanya gugatan. Saya pikir memang SMA/SMK sebaiknya diserahkan ke kabupaten karena lembaga pendidikan itu ada di daerah," ujarnya.