Ramallah, Palestina (ANTARA) - Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa pada Senin (22/4) mengatakan bahwa Israel menolak Otoritas Palestina dan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina UNRWA.
"Penjajah tidak ingin melihat kami hidup," ucap Mustafa dalam kunjungannya ke Kota Tulkarm di Tepi Barat serta kamp pengungsi Nur Shams yang pada pekan lalu diserbu tentara Israel sehingga 14 orang tewas.
"Israel tidak mau Otoritas Palestina ada baik di tengah-tengah rakyatnya maupun UNRWA," katanya menambahkan.
Badan PBB tersebut tengah menghadapi tuduhan Israel yang menyatakan bahwa beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang dibalas dengan agresi Israel ke Jalur Gaza.
UNRWA menyatakan bahwa Israel tidak pernah memberi bukti apapun yang menguatkan tuduhan itu.
"Agresi Israel terhadap kamp pengungsi Nur Shams dan kamp lainnya .. adalah kejahatan sistematis yang terus berlanjut dan menjadi alat (Israel) mempertahankan penjajahan selamanya sehingga rakyat kita tidak bisa mengecap kebebasan," ucap PM Palestina.
Di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza yang terus berlanjut sejak 7 Oktober 2023, Israel semakin mengintensifkan penyerbuan dan penahanan rakyat Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur yang didudukinya.
Hingga saat ini, setidaknya 486 warga Palestina terbunuh dan 4.900 lainnya terluka akibat serangan tentara Israel dan pemukim ilegal di Tepi Barat.
Sementara itu, data yang dihimpun pihak Palestina dan pihak internasional menunjukkan agresi Israel ke Jalur Gaza telah menyebabkan lebih dari 34.100 warga tewas, yang sebagian besar merupakan anak-anak dan wanita.
Agresi Israel juga menyebabkan kehancuran infrastruktur yang masif dan bencana kelaparan akut yang menyebabkan kematian anak-anak dan lansia di kawasan itu.
Meski Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza, Israel tetap bergeming dan terus melanjutkan serangannya.
Padahal, Israel saat ini juga menghadapi gugatan dari Afrika Selatan, terkait dugaan tindak genosida, di Mahkamah Internasional (ICJ).